Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan calon tunggal pada Pilkada dan bagaimana proses penyelesaian perselisihan calon tunggal pada Pilkada oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Proses penyelesaian perselisihan calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir yang dimohonkan oleh pemohon untuk melakukan pengujian atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 bahwa sesuai prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan termuat dalam konsep negara Indonesia adalah negara Hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, maka proses Pilkada tetap dijalankan meskipun sampai batas waktu yang ditentukan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon. Kata kunci: Wewenang Mahkamah Konstitusi, perselisihan, calon tunggal, kepala daera