TINDAK PIDANA PENADAHAN DALAM PASAL 480 ke-1 KUHP (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1220 K/PID/2016)

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penadahan dalam Pasal 480 ke 1 KUHP dan bagaimana penerapan tindak pidana penadahan (Pasal 480 ke 1 KUHP) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1220 K/Pid/2016. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penadahan (Bld.: heling) dalam Pasal 480 ke 1 KUHP terdiri atas sejumlah unsur yaitu: 1) Unsur subjek: barangsiapa; 2)  Unsur perbuatan, yakni: a. membeli, menyewa, menukar, menerima sebagai gadai, menerima sebagai hadiah; atau b. dengan pengharapan akan memperoleh keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan; 3) Unsur objek: sesuatu benda/barang; 4)  Unsur batin terhadap objek: yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya, bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan; di mana bentuk-bentuk perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 480 ke 1 KUHP, yaitu membeli, dan sebagainya, bersifat limitatif (membatasi), jadi di luar dari perbuatan-perbuatan tersebut tidak termasuk cakupan tindak pidana penadahan. 2. Penerapan tindak pidana penadahan (Pasal 480 ke 1 KUHP) dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1220 K/Pid/2016, yaitu dalam pertimbangan Mahkamah Agung tersebut terkandung norma (kaidah) bahwa seseorang dapat disebut bukan penadah jika memenuhi syarat kepatutan layaknya pembeli yang beritikad baik, yaitu kepatutan tempat umum membeli handphone, dengan harga wajar, serta ada faktur/kwitansi pembelian untuk mengetahui keabsahan asal usul barang; tidak cukup jika hanya menanyakan apakah itu bukan barang panas (curian) dan pembelian dilakukan di bengkel sepeda motor, yang memang merupakan tempat umum tetapi bukan tempat umum untuk membeli handphone. Kata kunci: Tindak Pidana, Penadaha

    Similar works