Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana praktik penanganan pengungsi di Indonesia dan bagaimana peran organisasi-organisasi internasional dalam memberikan perlindungan bagi pengungsi di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Indonesia menerima para pengungsi yang melintasi batas-batas Negara demi mendapatkan perlindungan hanya karena alasan kemanusiaan semata. Karena sampai saat ini belum ada instrumen hukum yang mengatur secara komprehensif di Indonesia tentang masalah pengungsi. Tetapi secara tidak langsung, Indonesia telah menaati prinsip non-refoulement dan non-discrimination yang merupakan norma dasar hukum internasional yang telah berkembang menjadi kebiasaan internasional. 2. UNHCR telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan mandat yang tertera dalam Statuta UNHCR 1950 yaitu tugas untuk penentuan status seseorang apakah dia pengungsi atau imigran biasa, dan mencari solusi jangka panjang bagi para pengungsi yang berada di Negara yang bukan peratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Indonesia sebagai Negara pengamat bagi IOM membawa dampak yang positif dalam menangani masalah imigrasi. Buktinya yaitu telah terjalin perjanjian antara Indonesia dengan IOM mengenai kerjasama kelembagaan.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pengungsi, Di Indonesia, Konvensi PBB Tahun 1951 Dan Protokol 196