KAJIAN MENGENAI PERUBAHAN PEKERJAAN KONSTRUKSI SEBAGAI PENYEBAB TERJADINYA PERUBAHAN DALAM KONTRAK

Abstract

Syamsul Wathan, Manajemen proyek adalah sebuah disiplin keilmuan dalam halperencanaan, pengorganisasian, pengelolaan (menjalankan serta pengendalian), untuk dapatmencapai tujuan-tujuan proyek. Proyek adalah sebuah kegiatan yang bersifat sementara yangtelah ditetapkan awal pekerjaannya dan waktu selesainya (dan biasanya selalu dibatasi olehwaktu, dan seringkali juga dibatasi oleh sumber pendanaan), untuk mencapai tujuan dan hasilyang spesifik dan unik. (Sebastian 2007). Dalam pekerjaan konstruksi/pemborongan, banyak terjadi hubungan kontrak antaraperusahaan satu dengan perusahaan yang lain. Hubungan-hubungan tersebut biasanya berasaldari kontrak perjanjian yang dibuat baik secara parsial ataupun borongan. Perjanjianpemborongan pekerjaan yang berasal dari pemerintah dilakukan melalui proses lelang sepertiyang telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003. Perjanjian pemboronganpekerjaan yang berasal dari pemerintahan yang diperoleh langsung sebagai hasil perundinganantara pihak yang terlibat. Dalam prosesnya pelaksanaan perjanjian pekerjaankonstruksi/pemborongan seringkali terjadi perubahan kontrak kerja yang disebabkan antara lainadalah : (1) Review Design, (2) Penambahan/pengurangan item pekerjaan, (3) Perubahanspesifikasi teknis dan (4) Penambahan/pengurangan volume item pekerjaan. Perubahan kontrakdiperbolehkan sesuai Perpres 54 tahun 2010 pasal 87 ayat 1 “Dalam hal terdapatnya perbedaanantara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yangditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukanperubahan kontrak”. Namun Perpres 54 tahun 2010 pasal 87 ayat 2 membatasi bahwa“Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan (a)tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrakawal dan (b) tersedianya anggaran. Maka untuk meminimalkan terjadinya perubahan kontrak/addendum baik sebelumterjadinya proses kontrak perjanjian maupun selama berjalannya kontrak perjanjian, diperlukanpendekatan ilmiah dalam bentuk sistem kerja yang merupakan bagian dari manajemen proyek. WBS (Work Breakdown Structure) adalah suatu metode pengorganisasian proyekmenjadi struktur pelaporan hirarki. WBS digunakan untuk melakukan Breakdown ataumemecahkan tiap proses pekerjaan menjadi lebih detail. Hal ini dimaksudkan agar prosesperencanaan proyek memiliki tingkat yang lebih baik. WBS disusun bedasarkan dasar pembelajaran seluruh dokumen proyek yang meliputikontrak, gambar-gambar, dan spesifikasi. Proyek kemudian diuraikan menjadi bagian-bagiandengan mengikuti pola struktur dan hirarki tertentu menjadi item-item pekerjaan yang cukupterperinci, yang disebut sebagai Work Breakdown Structure. pada hal inilah yang menjadi dasarpengambilan judul skripsi ini dengan judul “Kajian Mengenai Perubahan Pekerjaan KonstruksiSebagai Penyebab Terjadinya Tuntutan Dalam Kontrak”

    Similar works