Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang
diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu
alternatifnya yaitu retribusi daerah yang turut memberikan
sumbangsihnya terhadap pembangunan daerah dan
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah salah satu upayanya
yaitu dengan diterapkannya retribusi pelayanan pasar. Retribusi
pelayanan pasar adalah pembayaran atas pemakaian barang
milik daerah yang antara lain berupa tanah, bangunan dan segala
fasilitas daearah yang terdapat di pasar.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar di Pasar
Pasir Gintung dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap
pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar di Pasar
Pasir Gintung. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar
di Pasar Pasir Gintung, dan pandangan hukum Islam teradap
pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar di Pasar
Pasir Gintung.
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (Field
Reseach), dengan mengumpulkan data secara langsung melalui
wawancara dan dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini
adalah pihak-pihak yang terkait Pasar Pasir Gintung, yang
meliputi para pedagang dan petugas Perusahaan Daerah Pasar
Pasir Gintung. Dengan teknik sampling yaitu 10-15% atau 20-
25% dari jumlah populasi. Pengolahan data dilaksanakan
melalui tahap editing, systematizing kemudian data yang
diperoleh akan dianalisis secara kualitatif dan menggunakan
pola fikir deduktif.
ii
Berdasarkan hasil penelitian di Pasar Pasir Gintung dapat
dikemukakan bahwa pelaksanaan Pemungutan Retribusi
pelayanan pasar tidak dilaksanakan dengan baik. Masih saja
terdapat petugas penarikan menarik retribusi yang memungut
retribusi dengan semaunya tanpa melihat peraturan Walikota
Bandar Lampung No 101 Taun 2011 yang mengatur tentang tata
cara pelaksanaan penarikan retribusi pelayanan pasar, pengelola
pasar beralasan retribusi yang dibebankan kepada pedagang
sudah sesuai dengan ketetapan pengelola pasar dan lamanya
waktu pedagang berjualan di Pasar Pasir Gintung, hal itu
tentunya sangat merugikan para pedagang yang berjualan.
Dalam pandangan hukum Islam hal ini tidak sesuai dengan
prinsip bermuamalah pada akad Ijarah, yang mana telah terjadi
ketidaktahun, kecurangan dan ketidakrelaan dari kedua belah
pihak. Serta petugas pemungutan pun telah melanggar
kewajiban tidak patuh terhadap pemimpin dalam hal ini
Walikota Bandar Lampung melalui peraturannya