ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR (Studi Pada Pasar Pasir Gintung Kota Bandar Lampung)

Abstract

Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu alternatifnya yaitu retribusi daerah yang turut memberikan sumbangsihnya terhadap pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah salah satu upayanya yaitu dengan diterapkannya retribusi pelayanan pasar. Retribusi pelayanan pasar adalah pembayaran atas pemakaian barang milik daerah yang antara lain berupa tanah, bangunan dan segala fasilitas daearah yang terdapat di pasar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar di Pasar Pasir Gintung dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar di Pasar Pasir Gintung. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar di Pasar Pasir Gintung, dan pandangan hukum Islam teradap pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar di Pasar Pasir Gintung. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (Field Reseach), dengan mengumpulkan data secara langsung melalui wawancara dan dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini adalah pihak-pihak yang terkait Pasar Pasir Gintung, yang meliputi para pedagang dan petugas Perusahaan Daerah Pasar Pasir Gintung. Dengan teknik sampling yaitu 10-15% atau 20- 25% dari jumlah populasi. Pengolahan data dilaksanakan melalui tahap editing, systematizing kemudian data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif dan menggunakan pola fikir deduktif. ii Berdasarkan hasil penelitian di Pasar Pasir Gintung dapat dikemukakan bahwa pelaksanaan Pemungutan Retribusi pelayanan pasar tidak dilaksanakan dengan baik. Masih saja terdapat petugas penarikan menarik retribusi yang memungut retribusi dengan semaunya tanpa melihat peraturan Walikota Bandar Lampung No 101 Taun 2011 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan penarikan retribusi pelayanan pasar, pengelola pasar beralasan retribusi yang dibebankan kepada pedagang sudah sesuai dengan ketetapan pengelola pasar dan lamanya waktu pedagang berjualan di Pasar Pasir Gintung, hal itu tentunya sangat merugikan para pedagang yang berjualan. Dalam pandangan hukum Islam hal ini tidak sesuai dengan prinsip bermuamalah pada akad Ijarah, yang mana telah terjadi ketidaktahun, kecurangan dan ketidakrelaan dari kedua belah pihak. Serta petugas pemungutan pun telah melanggar kewajiban tidak patuh terhadap pemimpin dalam hal ini Walikota Bandar Lampung melalui peraturannya

    Similar works