PELAKSANAAN AKIBAT HUKUM PERKAWINAN MENAK DENGAN JAJAR KARANG PADA MASYARAKAT SUKU SASAK (Studi di Desa Rarang, Kecamatan Terara, Lombok Timur)

Abstract

Adanya aturan dalam hukum adat suku Sasak bahwa seorang menak tidak boleh menikah dengan jajar karang yang dalam suku sasak dianggap Nyerompang. Jika hal tersebut terjadi maka akan menimbulkan akibat hukum terhadap kekerabatan maupun waris menak tersebut. Dalam hal kekerabatan menak tersebut akan turun kasta dan dibuang dari kelurganya atau diteteh , sedangkan dalam waris menak tersebut tidak lagi menjadi ahli waris dan berhak tidak diberikan warisan karena secara adat dialah yang meninggalkan warisan. Dalam pelaksanaaan akibat hukum perkawinan menak dengan jajar karang pada masyarakat suku Sasak di desa Rarang ada dua hal yang terjadi disebabkan oleh perbedaan pandangan yaitu pandangan masyarakat yang masih memegang teguh hukum adat dan pandangan masyarakat yang sudah mau menerima perubahan dan tidak semata menggunakan hukum adat melainkan menggunakan hukum islam maupun hukum Nasional.Kata Kunci: Akibat Hukum, Perkawinan Menak dengan Jajar Karang

    Similar works