IMPLEMENTASI PASAL 12 HURUF A PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN MALANG NO. 3 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN MALANG di KABUPATEN MALANG

Abstract

Akhir-akhir ini kita melihat bencana alam dimana-mana, bencana-bencana tersebut disebabkan oleh ulah manusia yang tidak dapat menjaga bumi dengan semestinya, pembangunan yang ada hanya menimbulkan kerusakan lingkungan. Salah satu kewajiban negara adalah membuat program-program dan kebijakan-kebijakan tentang pelestarian lingkungan untuk penyelamatan sumber daya alam seperti yang termaktub di dalam MDGs. Indonesia sebagai negara yang ikut menandatangani MDGs tentu saja harus membuat kebijakan-kebijakan dan program-program yang terkait dengan poin memastikan kelestarian hidup, hal ini diwujudkan dalam himbauan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membuat Kebijakan Tata Ruang Wilayah yang berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup. Salah satu bentuk dari pelestarian lingkungan hidup adalah pelestarian kawasan lindung. Pemerintah Kabupaten Malang menyikapi hal tersebut dengan cara menuangkannya pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Di dalam pasal 12 huruf A Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang diatur tentang Kebijakan dan strategi pelestarian kawasan lindung. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis ini mengkaji permasalahan dari segi hukum dan kebijakan Pada Pasal 12 huruf A Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang. Hasil dari penelitian ini diketahui Pelibatan masyarakat di dalam strategi dan kebijakan pengelolaan dan perlindungan serta pelestarian kawasan lindung selama ini di Kabupaten Malang dalam implementasi Pasal 12 Huruf A Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang selama ini hanya melalui Penyebaran kuisioner tentang rencana tata ruang dan seminar sebagai upaya penjaringan aspirasi masyarakat, namun di beberapa wilayah kawasan lindung kesadaran masyarakat untuk melibatkan diri di dalam pengelolaan dan perlindungan serta pelestarian kawasan lindung sangat tinggi dikarenakan bagi mereka kawasan lindung merupakan penopang kehidupan mereka.Kata kunci: Implementasi, Rencana Tata Ruang Wilayah, Kawasan Lindung

    Similar works

    Available Versions

    Last time updated on 16/06/2017