Aceh sebagai sebuah kerajaan Islam ternyata telah melakukan upaya penerapan hukum Islam secara intensif. Upaya ini tidak hanya dalam hal kodifikasi materi hukum pidana dan perdata, bahkan dalam hukum acara. Agaknya kenyataan ini menjadi kejutan bagi sebagian kalangan, karena pemikiran yang demikian maju justru muncul di era kemunduran dunia perpolitikan Aceh. Lebih-lebih lagi jika dihadapkan dengan kenyataan bahwa pembaharuan hukum yang fenomenal di Turki dilakukan dalam abad 19, sementara di Aceh telah dilakukan se abad sebelumnya. Sungguh mengagumkan, Aceh di abad 18 telah mampu melakukan terobosan yang mendahului zamannya. Suatu pelajaran berharga yang patut menjadi cambuk bagi kemajuan hukum di tengah penerapan Syariat Islam Kaffah masa sekarang