research

TINJAUAN YURIDIS HAK RECALL OLEH PARTAI POLITIK DALAM SISTEM PEMILU PROPORSIONAL TERBUKA

Abstract

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan besar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Salah satu perubahannya ialah perubahan gagasan kedauatan rakyat dalam UUD 1945. Perubahan tersebut lantas mempengaruhi sistem pemilihan umum di Indonesia dalam hal ini untuk memilih anggota legislatif. Sejarah telah mencatatkan sistem pemilu untuk memilih anggota legislatif di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada pemilu tahun 2014, sistem pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menggunakan sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak. Berkaitan dengan berlakunya hak recall oleh partai politik terhadap anggota DPR, pengaturan tersebut masih menimbulkan persoalan. Hal ini disebabkan karena saat ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang duduk sebagai anggota parlemen karena legitimasi dari suara rakyat dalam artian dipilih secara langsung oleh rakyat, dan bukan dari suara Partai Politik. Sehingga legitimasi parpol dalam hal merecall anggotanya yang telah duduk di kursi DPR patut dipertanyakan. Apalagi beberapa kali kasus recall oleh partai politik terhadap anggota DPR terjadi semata-mata karena alasan politis partai. Pada pelaksanaannya, hak recall oleh partai politik terhadap anggota DPR tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu prinsip kebebasan, kesetaraan dan persamaan, suara mayoritas, dan pertanggungjawaban. Selanjutnya jika dikaitkan dengan sistem proporsional terbuka saat ini, hak recall oleh partai politik terhadap anggota DPR dirasa masih perlu. Namun dalam pelaksanaannya tidak sepenuhnya mutlak berada di tangan partai politik tetapi partai politik perlu memperhatikan aspirasi konstituen yang telah memilihnya. Kata kunci : hak recall, kedaulatan rakyat, proporsional terbuk

    Similar works