slides

PERLINDUNGAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN FRANCHISE

Abstract

Dalam penelitian dengan judul skripsi “PERLINDUNGAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN FRANCHISE (Studi Kasus Di Roti Kecil Surakarta)”.Dalam penelitian ini rumusan permasalahan terbagi atas 3 (tiga) hal, yaitu: Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian waralaba (franchise) di Roti Kecil Surakarta; Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi pemberi waralaba (franchisor) atas kekayaan intelektual yang dimilikinya; Bagaimana penyelesaiannya jika terjadi sengketa antara para pihak dalam pelaksanaan franchise. Dalam penelitian ini tujuan penelitian terbagi dua hal yaitu: tujuan objektif dan tujuan subjektif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum yuridis sosiologis, yaitu pendekatan yang mengutamakan pada aturan hukum/yuridis yang dipadukan dengan menelaah fakta-fakta sosial yang terkait dengan masalah dalam penelitian ini. Dalam menganalisa data penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan analisa data kwalitatif deduktif. Penelitian deskriptif merupakan suatu cara pemecahan masalah yang aktual dan sanggup memberikan data-data yang seteliti mungkin tentang masalah yang menjadi objek penelitian. Data yang sudah diperoleh disusun dengan bentuk penyusunan data, kemudian dilakukan reduksi atau pengolahan data, menghasilkan sajian data dan seterusnya diambil kesimpulan. Pentingnya memahami materi dalam perjanjian ada 3 (tiga) prinsip umum yang harus dipersiapkan dalam membuat perjanjian franchise, yaitu: Kontrak seharusnya terbuka (frank/disclosure); Penetapan aturan-aturan di dalamnya harus seimbang (fair) Isi dari perjanjiannya harus dapat dilaksanakan oleh masing-masing pihak (enforceable). Perjanjian franchise biasanya menyatakan bahwa kedudukan franchisee adalah pihak yang independent dalam kontrak tersebut dan bukan merupakan agen atau pekerja bagi franchisor. Ada 2 aspek pokok yang menjadi perhatian penulis menyangkut perlindungan franchisor. Bentuk perlindungan hukum bagi pemberi waralaba mencakup dua aspek yaitu: aspek internal dan aspek eksternal. Aspek Internal dan Aspek eksternal. Tahap – tahap penerapan sanski dari pelanggaran yang terjadi adalah sebagai berikut: Surat Teguran dan Surat Teguran Keras. Surat teguran dan surat teguran keras akan diterbitkan franchisor kepada franchisee. Surat peringatan I , surat peringatan II , surat peringatan III, penetapan denda dan pemutusan hubungan kerjasama\ Pemutusan Hubungan Kerjasama Atau Pemutusan Perjanjian. Pemutusan hubungan kerjasama atau pemutusan perjanjian secara sepihak oleh franchisor; Penetapan Denda dan Ganti Rugi. Penetapan denda atau ganti rugi ditetapkan dan wajib dibayar olehfranchisee apabila franchisee terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan munculnya kerugian baik materiil maupun immaterial

    Similar works