Tinjauan Yuridis Tentang Perkawinan Antara Laki-Laki Di Atas Umur(Mannen Boven De Leeftijd) Dan Perempuan Di Bawah Umur(Vrouwen Oder De Leeftijd Van)(Studi Kasus Di Pengadilan Agama Sragen)
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengetahui keabsahan pelaksanaan perkawinan antara
laki -laki di atas umur dan perempuan di bawah umur menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang perkawinan. 2) Mengetahui akibat hukum perkawinan antara laki-laki di atas umur
dan perempuan di bawah umur. Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa: 1)
Keabsahan pelaksanaan perkawinan antara laki-laki yang berumur 27 tahun dan perempuan yang
masih berumur 15 tahun 5 bulan seperti pada kasus tersebut diatas menurut Undang-undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu Perkawinan menjadi tidak sah, dikarenakan belum
memenuhi batas umur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas
umur ke dua calon pengatin, bagi calon pengatin pria di izinkan menikah bila telah mencapai umur
19 tahun dan bagi calon pengantin perempuan harus mencapai umur 16 tahun, oleh karena itu
pihak yang akan menikah harus menunggu sampai berumur 16 tahun untuk calon penganti
perempuan dan mendapat izin dari orang tua karena belum mencapai umur 21 tahun, Calon
pengatin yang masih dibawah umur 21 tahun masih dianggap menjadi tanggung jawab orang tua.
Sehingga izin dari orang tua dianggap sangatlah penting. 2) Akibat hukum perkawinan antara lakilaki di atas umur dan perempuan di bawah umu r dilihat dari aspek yuridis yaitu melanggar
ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang
menyebutkan bahwa: Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun
dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun, serta bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) huruf
c Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu orang tua berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak, menumbuh
kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya dan mencegah terjadinya
perkawinan pada usia anak-anak. Sedangkan akibat perkawinan di bawah umur dilihat dari aspek
sosiologis yaitu berdampak terhadap aspek kesehatan, aspek kejiwaan / psikologis, aspek hubungan
suami isteri dan aspek timbulnya perceraian.
Kata Kunci: Perkawinan di bawah umu