Tujuan dilakuannya penelitian ini adalah untukmengetahui bagaimana Pengaturan Terhadap Kejahatan Mutilasi di Indonesia dan bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi Menurut Pasal 340 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap kejahatan mutilasi di Indonesia tidak memuat secara jelas dan terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP sebenarnya hanya memberikan pengaturan yang bersifat dasar, misalnya mutilasi sebagai salah satu bentuk Penganiayaan (Pasal 351 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 353 KUHP) dan kejahatan mutilasi seringkali terjadi sebagai rangkaian tindakan lanjutan dari pembunuhan (Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP) dengan tujuan agar bukti dalam hal ini mayat korban tidak diketahui identitasnya. Tindak Pidana Pembunuhan oleh Hukum Nasional kita melalui KUHP Bab XIX Buku II menggolongkan beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Kejahatan Terhadap Nyawa. Jenis Pembunuhan yang di atur dalam Bab ini meliputi Pembunuhan dengan Sengaja (Pasal 338 KUHP),Pembunuhan dengan rencana (Pasal 340 KUHP), Pembunuhan anak setelah lahir oleh Ibu (Pasal 341-342 KUHP), Mati Bagus (Pasal 344 KUHP) dan Pengguguran kandungan (Pasal 346-349). 2. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi Menurut Pasal 340 disebutkan bahwa “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Peraturan hukum di atas dapat diterapkan pada putusan kasus mutilasi tersebut. Dalam hal ini pelaku mutilasi memenuhi unsur subjektif maupun unsur objektif dalam pembunuhan dengan sengaja untuk berfikir atau berniat untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan maka dilakukanlah pemutilasian tubuh korban, sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui maka akan mengelabui penyidik dalam mengungkap identitas korban sehingga identitas korban sulit dilacak, apalagi pelakunya.Kata kunci: Penerapan Sanksi Pidana, Pelaku Kejahatan Mutilasi, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana