PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI KOTA SAMARINDA TERHADAP TENAGA KERJA YANG TIDAK TERDAFTAR DI DINAS TENAGA KERJA

Abstract

ABSTRAK         Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagaakerjaan menyatakan bahwa pembangunan Ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera adil, makmur dan merata baik material maupun spiritual.           Penyelesaian kasus Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK memerlukan tata cara menurut perundang-undangan yang berlaku agar dapat menciptakan suasana kemantapan, ketertiban, sehingga terwujudlah penyelesaian yang efektif, efesien, murah, dan adil dengan dilandasi musyawarah mufakat antara para pihak yang berselisih.       Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridisnormatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yangdigunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahanhukum tersier.         Bahwa pada dasarnya pelaksanaan penyelesaian hak karyawan di Dinas Tenagakerja Samarinda bisa dilakukan saat tercapainya kesepakatan bersama, apabila pengusaha telah menyiapkan kompensasi untuk pekerja berkaitan dengan adanya pemutusan hubungan kerja. Kata Kunci: Perselisihan Hubungan Industrial, PHK ,Medias

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions