Kerja Sama Stakeholder Desa dalam Pengembangan Potensi Lokal Berbasis Peternakan Ayam Ras Petelur (Studi pada Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar)

Abstract

Kerja sama yang terjalin antara stakeholder dalam pengembangan potensi lokal sangatlah penting. Hal tersebut akan mendorong terjalinnya keterkaitan ekonomi dalam rangka meningkatkan dan memperlancar proses produksi, pengelolaan, dan pemasaran produk untuk mengembangkan perekonomian daerah melalui pengembangan potensi lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerja sama yang terjalin antar stakeholder dan berbagai kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan Creswell (2012) yaitu mengelola dan mempersiapkan data untuk dianalisis, membaca keseluruhan data, menganalisis lebih detail dengan men-coding data, menetapkan proses coding untuk mendeskripsikan setting, orang-orang, kategori-kategori dan tema-tema yang dianalisis, yang menunjukkan bagaimana deskripsi dan tema-tema ini akan disajikan kembali dalam narasi atau laporan kualitatif, dan terakhir menginterpretasi atau memaknai data. Berdasarkan hasil analisis dari dua rumusan masalah yang ditetapkan, hasil yang didapat, antara lain: kerja sama yang dilakukan antara pemerintah desa dan peternak ayam adalah model kerja sama semu; kerja sama yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak UD. Gemilang adalah kerja sama semi produktif; kerja sama yang dilakukan antara peternak ayam dan UD. Gemilang adalah kerja sama subkontrak dan juga hubungan kerja sama mutualistik. Berbagai kendala yang dialami dalam pengembangan peternakan antara lain modal, lahan, sumber daya manusia, dan perencanaan. Saran dari peneliti yaitu kerja sama harus dilakukan antar stakeholder, sehingga pengembangan potensi lokal dapat berjalan dengan baik. Juga, perlunya untuk melakukan kerja sama secara transparan seharusnya ditandai dengan ada surat perjanjian kerja sama untuk memperjelas hak dan kewajiban setiap stakeholder

    Similar works