Modus Operandi Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi Melalui Media Sosial (Studi Di Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Seksi Wilayah II)
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Modus Operandi Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi Melalui Media Sosial. Wilayah yang di sororti oleh penulis adalah wilayah Malang pada tahun 2016 terdapat 1 kasus, tahun 2017 terdapat 3 kasus, semakin banyak modus operandi dalam melakukan perdagangan satwa liar tersebut dengan menggunakan kecanggihan teknologi sekarang yaitu melalui media sosial.
Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yaitu Bagaimana modus operandi yang digunakan dalam perdagangan satwa liar yang dilindungi melalui media sosial dan Bagaimanakah penerapan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terhadap pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar.
Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu lebih ditekankan pada segi hukum dengan mengadakan penelitian langsung ke lokasi penelitian, berusaha untuk mengidentifikasi hukum dan melihat hukum yang terjadi di masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi sangatlah beragam menggunakan media sosial seperti facebook melalui grup-grup jual beli satwa. Penerapan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam penerapanya belum memberikan efek jera terhadap pelaku. Oleh karena itu, pemerintah membentuk Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang guna menangani masalah lingkungan hidup termasuk didalamnya masalah Tindak Pidana Satwa Liar Yang Dilindungi. Sedangkan para jaksa menuntut rendah tidak mengindahkan Surat Edaran dari Kejaksaan Agung No B-3000/E/EJP/09/2016 tanggal 28 September 2016, yang memerintahkan pada seluruh jaksa Indonesia untuk menuntut hukuman berat terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Oleh karena itu, pemerintah telah membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang pada draft rancangan Undang-Undang tersebut terkait tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi akan dihukum maksimal dengan 15 (lima belas) Tahun penjara, dengan hal ini diharapkan agar para pelaku jera atas perbuatan memperdagangkan satwa liar yang dilindungi