Upaya Lembaga Pemasyarakatan Dalam Mengoptimalkan Program Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang)

Abstract

Skripsi ini membahas tentang upaya lembaga pemasyarakatan dalam mengoptimalkan program pembebasan bersyarat bagi narapidana. Hal ini dilatar belakangi oleh, semakin banyaknya kasus mengenai pemberian hak-hak narapidana selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan, salah satunya yaitu pembebasan bersyarat. Dimana dalam pelaksanaannya narapidana mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan seperti yang telah diatur dalam Undang-undang. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui upaya Lapas Klas I Lowokwaru Malang dalam mengoptimalkan program pembebasan bersyarat bagi narapidana, dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi Lapas Klas I Lowokwaru Malang dalam pemberian program pembebasan bersyarat bagi narapidana. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, selanjutnya data yang ada dianalisa secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program pembebasan bersyarat, narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu persyaratan substantif, yaitu telah menjalani 2/3 dari masa pidananya, dan syarat administratif seperti adanya penjamin untuk narapidana tersebut selama melaksanakan pembebasan bersyarat. Terdapat beberapa upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang dalam mengoptimalkan program pembebasan bersyarat bagi narapidana, antara lain yaitu : sosialisasi mengenai program-program pembinaan yang ada di Lapas kepada narapidana baru maupun lama, menghadirkan keluarga/penjamin narapidana ke Lapas, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, penghitungan lamanya masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana di Lapas. Sedangkan kendala yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang dalam pemberian program pembebasan bersyarat bagi narapidana, antara lain adalah kurang antusiasnya narapidana untuk mengikuti program pembebasan bersyarat, narapidana memberikan penjamin palsu, narapidana kesulitan dalam pemenuhan berkas-berkas persyaratan pembebasan bersyarat, prosedur pembebasan bersyarat yang cukup lama. Berdasarkan uraian tersebut kiranya perlu adanya kerja sama antara pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang, narapidana, masyarakat dan Departemen Hukum dan HAM agar dapat menghilangkan kendala-kendala yang ada dalam pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana, sehingga narapidana dapat memperoleh hak-haknya sebagaimana mestiny

    Similar works