Evaluasi penerapan model kemitraan sosial dalam pemberdayaan nelayan untuk menanggulangi kemiskinan dan perlindungan kawasan konservasi laut.

Abstract

Kemiskinan masih merupakan ancarnan kehidupan nelayan skala kecil. Hal ini karena asse5t dan akses nelayan terhadap modal dan cadangan ikan relative rendah. Berbagai program pemberdayaan telah dilakukan oleh pemerintah, namun hasilnya belum seperti yang diharapkan. Permasalahan penelitian ini adalah seberapa jauh peluang dan kendala pemberdayaan pendekatan Model Kemitraan Sosial dapat terlaksana penguatan kemandirian kelembagaan rurnahtangga nelayan dalam pengelolaan konservasi wilayah pesisir berbasis kesepakatan dan potensi internal masyarakat local. Untuk memecahkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan : (1) Melakukan evaluasi factor-faktor kritis dan kendala penerapan panduan pemberdayaan Model Kemitraan Sosial. (2) Menyusun program aksi, cara dan teknis operasional Model Kemitraan Sosial yang dapat dilakukan sebagai hasil evaluasi penerapan yang disepakati dalam mengelola konervasi wilayah pesisir secara berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode survei dan PRA (Participatory Rapid Appraisal). Data primer dikumpulkan dari responden rumahtangga nelayan menggunakan pendekatan Participatory Poverty Assessment (PPA) dan Sustainable Livelihoods Approach (SLA), Data kualitatif dikumpulkan dan dianalisis melalui pendekatan diskusi kelompok nelayan secara intensif (Focus Group Discussion, FGD). Hasil penelitian tahun sebelumnya (2010) telah tersusun panduan aturan local yang disepakati tentang penerapan Model Kemitraan Sosial tentang : (a) hak pemanfaatan, (b) kelembagaan pengelolaan konservasi wilayah pesisir, dan (c) aturan local untuk pengelolaan kawasan konservasi pesisir dan sumberdaya ikan secara berkelanjutan. Dari hasil evaluasi untuk penguatan peranserta masyarakat dalam pengelolaan konservasi wilayah pesisir terdapat beberapa factor kritis dalam penerapannya, yaitu (1) bertambahnya armada kapal kecil tanpa kendali/ tanpa ijin, (2) kesepakatan pilihan KKL, tipe VI, IUCN, dimana kegiatan pemanfaatan cadangan ikan tetap berlangsung dengan tetap adanya kewajiban nelayan untuk melindungi kawasan konservasi, (3) luas kawasan KKL yang haya sekitar 9,0 Ha, (4) agar pemerintah berperan sebagai fasilitator atas dasar prinsip co-management informatife, dan (5) dukungan PEMDA Kabupaten Pasuruan relative memerlukan penguatan. Untuk keperluan penyusunan program aksi dan teknis operasional Model kemitraan Sosial memerlukan dua tingkat rencana aksi pengelolaan konservasi kawasan pesisir Lekok, Kabupaten Pasuruan, yaitu : (1) Jangka pendek, PEMDA dan masyarakat memprioritaskan penyelesaian perencanaan sebagaimana diwajibkan dalam UU No. 27/2007 pasal 7, yaitu penyiapan dokumen : (a) perencanaan zonasi batas wilayah pengelolaan konservasi, (b) rencana pengelolaan dan (c) rencana aksi pengelolaan konservasi sumberdaya ikan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat local. (2) Jangka panjang, PEMDA dan masyarakat mempersiapkan dokumen kemungkinan penetapan Menteri DKP tentang wilayah Kawasan Konservasi Laut (KKL) Karang Kokop, Selat Madura, mengaci PP, No. 60/2007, pasal 16

    Similar works