Pelaksanaan Kewenangan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Blitar Dalam Pembinaan Sumber Daya Manusia Kampung Wisata Ekologis Puspa Jagad

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang pelaksanaan kewenangan Dinas Pariwisata Kabupaten Blitar dalam pembinaan sumber daya manusia kampung wisata ekologis puspa jagad. Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan mengenai potensi pariwisata dan desa wisata yang ada di Kabupaten Blitar belum tergarap secara maksimal dari segi pemberdayaan sumber daya manusia maupun desa wisata itu sendiri. Tidak hanya itu saja, masih belum adanya Peraturan Daerah Kabupaten yang mengatur mengenai desa wisata di Kabupaten Blitar. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pelaksanaan kewenangan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blitar Dalam Pembinaan Sumber Daya Manusia Kampung Wisata Ekologis Puspa Jagad berdasarkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blitar? (2) Apa saja hambatan dan solusi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blitar Dalam Pembinaan Sumber Daya Manusia Kampung Wisata Ekologis Puspa Jagad? Untuk mengetahui permasalahan yang ada, maka metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana penulis mengkaji Peraturan Bupati Blitar Nomor 64 Tahun 2016 yang menyebutkan rencana dan program pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan serta tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blitar. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam pelaksanaan kewenangan tersebut terkait dengan pembinaan sumber daya manusia belum optimal. Hal tersebut dikarenakan kesadaran masyarakat disekitar Desa Wisata masih kurang, keterbatasan kemampuan Pemerintah Kabupaten Blitar menyediakan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di Kampung Wisata Ekologis Puspa Jagad serta minimnya sumber daya manusia Pemerintah Daerah yang ahli di bidang sumber daya manusia

    Similar works