Pelaksanaan Kewenangan Dinas Pariwisata,
Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Blitar
Dalam Pembinaan Sumber Daya Manusia Kampung Wisata
Ekologis Puspa Jagad
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang pelaksanaan kewenangan
Dinas Pariwisata Kabupaten Blitar dalam pembinaan sumber daya manusia
kampung wisata ekologis puspa jagad. Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya
permasalahan mengenai potensi pariwisata dan desa wisata yang ada di
Kabupaten Blitar belum tergarap secara maksimal dari segi pemberdayaan sumber
daya manusia maupun desa wisata itu sendiri. Tidak hanya itu saja, masih belum
adanya Peraturan Daerah Kabupaten yang mengatur mengenai desa wisata di
Kabupaten Blitar. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat
rumusan masalah: (1) Bagaimana pelaksanaan kewenangan Dinas Pariwisata,
Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blitar Dalam Pembinaan Sumber
Daya Manusia Kampung Wisata Ekologis Puspa Jagad berdasarkan Peraturan
Bupati Blitar Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Blitar? (2) Apa saja hambatan dan solusi Dinas
Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blitar Dalam
Pembinaan Sumber Daya Manusia Kampung Wisata Ekologis Puspa Jagad?
Untuk mengetahui permasalahan yang ada, maka metode pendekatan penelitian
yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana penulis
mengkaji Peraturan Bupati Blitar Nomor 64 Tahun 2016 yang menyebutkan
rencana dan program pengembangan sumber daya manusia kepariwisataan serta
tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Blitar. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh
jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa dalam pelaksanaan kewenangan
tersebut terkait dengan pembinaan sumber daya manusia belum optimal. Hal
tersebut dikarenakan kesadaran masyarakat disekitar Desa Wisata masih kurang,
keterbatasan kemampuan Pemerintah Kabupaten Blitar menyediakan anggaran
untuk pelaksanaan kegiatan di Kampung Wisata Ekologis Puspa Jagad serta
minimnya sumber daya manusia Pemerintah Daerah yang ahli di bidang sumber
daya manusia