Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sesuai atau tidaknya pemberian kredit yang dilakukan oleh pihak PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Air Putih Cabang Samarinda dengan peraturan Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR (1995), dan untuk mengetahui proses pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Air Putih Cabang Samarinda dengan menggunakan alat analisis berupa peraturan bank Indonesia No.27/162/KEP/DIR (1995) dan kuesioner.Perumusan dalam penelitian ini apakah analisis kelayakan pemberian kredit usaha rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Air Putih Cabang Samarinda telah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR (1995).Hipotesis penelitian ini yaitu Analisis kelayakan pemberian kredit usaha rakyat (KUR) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Air Putih Cabang Samarinda belum sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR (1995).Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara keseluruhan proses analisis kelayakan pemberian kredit usaha rakyat yang telah dilaksanakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Air Putih Cabang Samarinda telah berjalan dengan baik dimana manajemen perkreditan telah diterapkan sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR (1995).Penilaian kelayakan pemberian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk unit Air putih cabang Samarinda melalui beberapa aspek yaitu aspek manajemen, aspek hukum, aspek teknis, aspek pemasaran, aspek keuangan, dan aspek jaminan atau agunan