ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan; (i) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya pergeseran nilai dan makna Massahung menjadi perilaku menyimpang dari Tradisi Masyarakat Manipi; (ii) Peran Kelompok-kelompok sosial dalam penanggulangan perilaku menyimpang pada tradisi Masyarakat Manipi, dan (iii) Upaya penegakan Hukum dalam penanggulangan perilaku Menyimpang terhadap Tradisi Masyarakat Manipi.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dimana data pada umumnya berbentuk uraian atau kalimat-kalimat, merupakan informasi mengenai keadaan sebagaimana adanya sumber data dalam hubungannya dengan masalah yang diselidiki. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (i) Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pergeseran nilai dan makna Massahung menjadi perilaku menyimpang dari Tradisi Masyarakat Manipi ada 4 yaitu Faktor ekonomi, Faktor kegemaran, Faktor lingkungan dan Faktor Pendidikan; (ii) Peran dan kegiatankegiatan yang telah dilakukan dalam upaya menanggulangi perilaku meyimpang terhadap Tradisi Massahung di Manipi oleh kelompok-kelompok sosial yaitu, Pemerintah melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman dan meluruskan persepsi masyarakat tentang Tradisi Massahung; Tokoh Pemuda melakukan peran dengan melibatkan pemuda-pemuda untuk aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan kepemudaan; Tokoh Adat melakukan peran dengan senantiasa memberikan nasehat dan petuah-petuah adat mengenai tradisi massahung; Tokoh Agama dan Pendidikan mengambil peran dengan melakukan himbauan melalui ceramah atau khutbah di Mesjid dan memberikan pengajaran dan penanaman nilai-nilai moral dan tradisi sejak dini di Sekolah (iii) Upaya penegakan Hukum dalam penanggulangan perilaku Menyimpang terhadap Tradisi Masyarakat Manipi berupa Pertama, upaya preventif dimana ini dilaksanakan sebelum terjadinya suatu tindak pidana dan dilakukan dengan cara mengubah keadaan dalam masyarakat yaitu pola pikir mereka serta dilasanakan secara sistematis, terpadu, dan terarah untuk mencegah terjadinya tindak pidana perjudian sabung ayam; dan yang kedua, upaya Refresif dimana dilakukan setelah upaya preventif tidak mampu untuk menanggulangi tindak pidana perjudian sabung ayam dan jika masih tetap terjadi, maka perlu diadakan upaya penanggulangan yang bersifat represif oleh para penegak hukum