AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN TULUNGAGUNG (Studi Kasus Pada Perkara Nomor: 0554 /Pdt.G/2009/PA.TA dan perkara Nomor 0845/Pdt.G/2010/PA.TA)”

Abstract

Perkawinan dapat batal demi hukum dan bisa dibatalkan oleh pengadilan. Secara sederhana ada dua sebab terjadinya pembatalan perkawinan. Pertama,  pelanggaran prosedural perkawinan. Kedua, adanya pelanggaran terhadap materi perkawinan. Contoh yang pertama, tidak terpenuhi syarat-syarat wali nikah, tidak dihadiri para saksi dan alasan prosedural lainnya. Sedangkan contoh yang kedua adalah perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman, atau terjadi salah sangka mengenai calon suami dan istri. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum putusan pembatalan perkawinan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung terhadap harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah harta bersama dibagi menjadi dua berdasarkan kesepakatan antara suami dan istri. Pada perkara Nomor 0554/Pdt.G/2009/PA.TA pengadilan agama tidak memutuskan tentang pembagian harta bersama karena para pihak telah sepakat untuk membagi harta bersama secara adil yaitu setengah bagian. Sedangkan pada perkara Nomor 0845/Pdt.G/2010/PA.TA pengadilan agama tidak memutuskan tentang pembagian harta bersama karena para pihak telah sepakat untuk membagi harta bersama secara kekeluargaan

    Similar works