Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat dapat memahami terkait dengan perlindungan konsumen atas pelecehan seksual yang terjadi pada konsumen pengguna jasa transportasi online. Dan terhadap pelaku pelecehan seksual teersebut dapat dihukum dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dapat diberikan sanksi oleh pihak perusahaan berupa pembekuan akun mitra bahkan bisa saja sampai pada putus mitra sesuai dengan kode etik perusahaan jasa transportasi online