PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRATIF TERHADAP PENCEMARAN LIMBAH CAIR PADA RUMAH POTONG HEWAN DI KELURAHAN SILAIANG BAWAH KECAMATAN PADANG PANJANG BARAT KOTA PADANG PANJANG

Abstract

Pasal 68 butir c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa “Bagi setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menaati ketentuan baku mutu lingkungan hidup”. Namun faktanya, salah satu pelaku usaha Rumah Potong Hewan di Kota Padang Panjang diduga melanggar ketentuan baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan uraian latar belakang, maka permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana bentuk penegakan hukum administratif terhadap pencemaran limbah cair pada rumah potong hewan di Kelurahan Silaiang Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang? 2) Apa yang menjadi kendala dalam penegakan hukum administratif terhadap pencemaran limbah cair pada Rumah Potong Hewan di Kelurahan Silaiang Bawah Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis, sifat penelitian deskriptif, teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil, yakni: 1) Penegakan hukum administratif terhadap usaha rumah potong hewan Kota Padang Panjang belum pernah dilakukan sama sekali karena menurut asumsi mereka usaha rumah potong hewan Kota Padang Panjang belum memiliki izin lingkungan sehingga tidak menjadi objek pengawasan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup. 2) Ada dua kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam penegakan hukum lingkungan, yang pertama kendala yuridis yaitu ketiadaan peraturan daerah Kota Padang Panjang mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sedangkan yang kedua kendala non yuridisnya yaitu kurangnya tingkat kesadaran pelaku usaha akan patuh hukum serta kewajiban melindungi dan mengelola lingkungan hidup serta ketiadaan laporan dari masyarakat sekitar. Kata Kunci: Penegakan Hukum Administratif, Pencemaran Limbah Cair, Rumah Potong Hewa

    Similar works