Jaminan kepastian eksistensi dan kepastian usaha bagi UMKM merupakan ruh dari UU nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM mendapat dukungan secara nyata dari pihak perbankan syariah dengan memberikan kontribusi pembiayaan kepada sektor usaha mikro, kecil dan menengah lebih besar kepada non UMKM. Walaupun dengan ketentuan dan syarat yang sama UMKM menunjukan tingkat kolektibilitas pembiayaan yang tinggi. Mereka mampu menjadi nasabah pembiayaan yang amanah yang pada gilirannya akan menjadi modal penting dalam pengembangan usahanya