Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan adanya perjanjian atau akad yang dilakukan,dimana perjanjian yang dimaksud adalah adanya beberapa pihak membuat sebuah perjanjian. Adapun rumusan masalah 1. Bagaimana pengaturan hukum tentang perusahaan terkait dengan anggaran dasar perseroan yang dilakukan melalui notaris. 2. Bagaimana penyelesaian hukum terhadap terhadap perseroan yang telah melakukan perubahan anggaran dasar perseroan tanpa persetujuan salah satu organ perseroan. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yaitu dilakukan dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan didalam penelitian ini yaitu Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M-05.HT.01.01 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Badan Hukum di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk pengguna jasa Sistem Adminitrasi Badan Hukum tercantum dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pengguna jasa Sisteim Administrasi Badan Hukum adalah Notaris, Konsultan Hukum dan pihak lain yang mempunyai kode password tertentu dan telah memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Administrasi HukumUmum. Kata Kunci: pengesahan, perseroan terbatas, badan huku