Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang penyelesaian
sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo.
Penelitian kualitatif ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten
Kulon Progo yang menghasilkan data deskriptif. Subjek penelitian ini sebanyak
tiga orang yang terdiri dari Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara serta dua
orang staff. Analisis data menggunakan deskriptif dan deduktif dengan kajian
naturalistik sehingga menghasilkan kesimpulan berdasarkan dari data yang
diperoleh. Metode pengumpulan data dengan mengunakan teknik wawancara,
observasi dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsaahan data menggunakan cara
chross check, yaitu dengan cara mengecek data hasil wawancara dengan dokumen
yang ada. Langkah-langkah analisis data meliputi reduksi data, penyajian data,
dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui
mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo meliputi tahap (1) pra
mediasi, (2) tahap mediasi. Dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi,
Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo menghadapi berbagai kendalakendala,
yaitu: (1) ketidakhadiran para pihak yang bersengketa, (2) kelengkapan
berkas-berkas dan tipologi sengketa tanah, (3) iktikad baik dan perbedaan
persepsi. Mengatasi berbagai kendala yang muncul, Kantor Pertanahan
mengupayakan dengan cara: (1) memberikan tawaran kepada salah satu pihak
yang hadir, (2) Kantor Pertanahan memberikan surat balasan kepada pelapor, (3)
mencari win-win solution dan memberikan kewenangan tertentu