research

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KULON PROGO

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo. Penelitian kualitatif ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo yang menghasilkan data deskriptif. Subjek penelitian ini sebanyak tiga orang yang terdiri dari Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara serta dua orang staff. Analisis data menggunakan deskriptif dan deduktif dengan kajian naturalistik sehingga menghasilkan kesimpulan berdasarkan dari data yang diperoleh. Metode pengumpulan data dengan mengunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsaahan data menggunakan cara chross check, yaitu dengan cara mengecek data hasil wawancara dengan dokumen yang ada. Langkah-langkah analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo meliputi tahap (1) pra mediasi, (2) tahap mediasi. Dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo menghadapi berbagai kendalakendala, yaitu: (1) ketidakhadiran para pihak yang bersengketa, (2) kelengkapan berkas-berkas dan tipologi sengketa tanah, (3) iktikad baik dan perbedaan persepsi. Mengatasi berbagai kendala yang muncul, Kantor Pertanahan mengupayakan dengan cara: (1) memberikan tawaran kepada salah satu pihak yang hadir, (2) Kantor Pertanahan memberikan surat balasan kepada pelapor, (3) mencari win-win solution dan memberikan kewenangan tertentu

    Similar works