Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penanggulangan tindak
pidana kekerasan, untuk mengetahui secara langsung proses penanganan secara
langsung apabila terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan, untuk
mengetahui hambatan-hambatan dalam penanggulangan tindak pidana pencurian
dengan kekerasan, untuk mengetahui upaya-upaya dalam menanggulangi
hambatan-hambatan dalam rangka penanggulangan tindak pidana pencurian
dengan kekerasan di wilayah Kepolisian Polres Bantul.
Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan di wilayah
Kepolisian Polres Bantul. Penelitian ini menggunakan informan yang terdiri 3
orang pihak dari Kepolisian Polres Bantul, dan seorang pelaku tindak pidana
pencurian dengan kekerasan. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara,
dokumen,dan observasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis data
deskriptif merupakan data yang diorganisasikan dan diinterpretasikan sehingga
data tersebut dapat memberikan jawaban terhadap permasalahan yang merupakan
latar belakang permasalahan dalam penulisan skripsi ini dan dapat ditarik
kesimpulan daripadanya.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh: Bahwa peran Polri dalam
penegakan hukum terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan masih rendah,
banyaknya kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kepolisian
Polres Bantul yang tidak terselesaikan. Peran Polres Bantul hanya mencakup cara
preventif yaitu cara mencegah terjadinya pencurian, cara represif yaitu menindak
tegas terhadap pelaku kejahatan. Hambatan Polres Bantul dalam menanggulangi
kasus pencurian dengan kekerasan meliputi kurangnya kesadaran masyarakat
untuk menjadi saksi dalam sebuah kasus, lambatnya informasi, tidak
ditemukannya barang bukti, dan kurangnya personel dalam Kepolisian. Upaya
penanggulan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dilakukan melalui operasi
rutin, operasi khusus, sistem buru sergap, dan gerilya kota