Tujuan penulisan skripsi ini untuk menganalisis tentang kontroversi
kastrasi sebagai strategi efek jera bagi pelaku pedofil ditinjau dari perspektif
hukum dan HAM
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi dengan
pengumpulan data menggunakan cara studi kepustakaan atau study literature
yaitu dengan membaca buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang
dikemukakan, kemudian mempelajari serta mengumpulkan data-data yang aktual
dan relevan yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini. Metode analisis data
yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode analisis data deskriptif,
metode deduktif, dan metode induktif.
Hasil Penelitian dalam penulisan skripsi ini tentang kontroversi kastrasi
sebagai strategi efek jera bagi pelaku pedofil ditinjau dari perspektif hukum dan
HAM adalah pedofil merupakan seseorang yang memilih menunjukan aktivitas
seksual kepada anak yang berumur kurang dari 13 tahun. Seseorang untuk dapat
dikatakan pedofil setelah menjalani pemerikasaan psikologis, karena tidak semua
pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak merupakan pedofil. Maraknya kasus
kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian pemerintah untuk membuat
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Di Indonesia kastrasi
menjadi wacana hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual pada anak
yang kemudian direalisasikan dalam isi Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan
kedua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Hukuman tambahan kastrasi
dinilai melanggar HAM bagi pelaku, tetapi diharapkan mampu melindungi anakanak
dan memberikan efek jera bagi pelaku pedofil. Saran yang dapat diberikan
adalah Pemerintah harus segera membuat langkah tegas untuk memberikan efek
jera bagi pelaku pedofil agar kekerasan seksual tidak terus bertambah