PERANAN POLISI REPUBLIK INDONESIA DALAM MEMBERANTAS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS DI POLRES KABUPATEN MANGGARAI NUSA TENGGARA TIMUR
TAHUN 2016)
Tujuan pelaksanaan penelitian ini adalah mengetahui Peranan Polisi Republik Indonesia dalam memberantas penyalahgunaan narkotika (studi kasus di Polres Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur tahun 2016).
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Subyek penelitian ini ada 10 orang yaitu Kabid Humas Kasat Res narkoba. Informal terdiri dari 10 orang yang terdiri dari 1 orang kordinator sat res narkoba kabupaten Manggarai, 1 orang kabid humas sat res narkoba kabupaten Manggarai, dan 6 orang anggota sat res narkoba kabupaten Manggarai Serta 2 orang pelaku pengguna narkotika di kabupaten Manggarai. Pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dokumentasi, analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data (display) dan penarikan kesimpulan (verifikasi).
Hasil dari penelitian ini, dapat diambil kesimpulan Upaya yang dilakukan Polres Kabupaten Manggarai dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan langkah-langkah kebijakan non penal dan kebijakan penal. Yang di maksud kebijakan non penal ialah upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Dalam melakukan upaya terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkotika Polres Kabupaten Manggarai bekerja sama dengan Badan Pemberantas Narkoba kabupten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Sedangkan kebijakan penal ialah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan cara melakukan penindakan terhadap orang yang diduga menggunakan, meyimpan, menjual narkotika