Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui(1) tindak pidana “karena
kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia” dalam hukum positif
Indonesia, (2) penyelesaian tindak pidana “karena kelalaian menyebabkan orang
lain meninggal dunia” pada kecelakaan lalu-lintas di Pengadilan Negeri
Pekalongan, (3) kendala-kendala yang di hadapi penyelesaian tindak pidana
“karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia” pada kecelakaan
lalu-lintas di Pengadilan Negeri Pekalongan dan (4) bagaimana upaya
penanggulangannya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis atau sosio legal
research. Data primer penelitian ini berupa hasil wawancara dan data sekunder,
yaitu data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan.Analisis yang digunakan
dalam penulisan skripsi ini adalah kualitatif. Teknik pemeriksaan keabsahan data
dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) hukum positif Indonesia
mengatur tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang” dalam
Buku ke II Bab. XXI tentang Mengakibatkan Orang Mati Atau Luka Karena
Kelalaiannya Pasal 359 dan di luar KUHP seperti Pasal 310 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2)
Penyelesaian tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang”
dilakukan dengan menerapkan perbuatan terdakwa dengan unsur-unsur tindak
pidana dalam Pasal 359 KUHP atau Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (yang didakwakan) dan
untuk menetapkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan
memperhatikan jenis kelalaian, keadaan yang terjadi pada diri terdakwa dan halhal
yang obyektif yang terletak di luar motif dan sifat terdakwa sebagai hal yang
memberatkan dan meringankan. Pada penelitian ini, penyelesaian terhadap tindak
pidana “karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang” dilakukan dengan
pemberian pidana kepada pelaku karena pelaku terbukti bersalah secara sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan. (3) Kendala-kendala yang
dihadapi dalam penyelesaian tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan
orang lain meninggal dunia” pada kecelakaan lalu-lintas di Pengadilan Negeri
Pekalongan yaitu tingginya beban tugas hakim, minimnya jumlah hakim,
minimnya pengetahuan hakim. Upaya penaggulangannya yaitu, pemerataan tugas
Hakim,dan pengusulan penambahan jumlah Hakim dan mendorong pegawai yang
memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Hakim (Cakim) serta penyediaan
fasilitas perpustakaan kanto