Pengukuran kinerja merupakan salah satu komponen dalam sistem akuntabilitas kinerja publik yang
dapat digunakan untuk menilai kinerja pengelolaan desa terutama dalam pengelolaan Program ADD
(Alokasi Dana Desa). Jika pengelolaan ADD sudah dilaksanakan dengan baik maka akan dengan mudah
menyongsong implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Adapun secara yuridis Pemerintah
Kabupaten Temanggung pada tahun 2008 menetapkan peraturan Bupati Bupati Temanggung Nomor 5
tahun 2013 tentang Pedoman dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Temanggung sebagai
pendamping Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Penelitian ini dilakukan
karena Tim Pelaksana Alokasi Dana Desa dalam menyelenggarakan administrasi keuangannya terindikasi
belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi Pemerintah
Kabupaten Temanggung, khususnya Kecamatan Kledung dalam upaya meningkatkan akuntabilitas
pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Penelitian ini dilakukan pada desa-desa di wilayah KecamatanKledung, sebagai lokasi pelaksanaan
Alokasi Dana Desa.Metode penelitian juga dilakukan dengan menganalisis data dan wawancara sebagai
alat untuk memperoleh informasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat
pengelolaan program ADD diantaramya terbatasnya kemampuan aparatur pemerintah desa dalam
pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), Lemahnya kinerja pengelolaan keuangan desa dan lemahnya
pengawasan BPD dan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah desa