research

Maqashid Al-Syari\u27ah (Tujuan-Tujuan Hukum Islam) sebagai Pondasi Dasar Pengembangan Hukum

Abstract

Konsepsi Syatibi tentang maqasid al-syari\u27ah (tujuan hukum Islam) mempunyai keistimewaan dan keunikan tersendiri yang membuatnya berbeda dengan para pendahulunya. Syatibi melihat, pada satu sisi adanya keterpaduan dan kesatuan kehendak Tuhan dalam menciptakan alam semesta. Konsep ini melahirkan suatu pandangan tentang kesatuan syari\u27ah yang berarti bahwa semua hukum berasal dari satu sumber yang oleh karena itu mustahil berbeda.Konsep kemaslahatan ini menuntut adanya pertimbagan maslahah dan mafsadah. Pertimbangan ini mengimplikasikan hubungan yang sangat signifikan antara hukum syari\u27ah dengan kondisi umat manusia. Hubungan ini pada gilirannya menimbulkan adannya aturan-aturan hukum yang beragam dan berbeda

    Similar works