Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menguraikan latar belakang
dibalik rumusan tindak pidana khalwat dalam Qanun No. 6 Tahun 2014
tentang Hukum Jinayat, ingin menemukan dan menjelaskan persepsi
masyarakat terhadap tindak pidana khalwat di Aceh, ingin menemukan dan
membandingkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan
terhadap pelaku tindak pidana khalwat di Aceh, dan ingin menemukan dan
menjelaskan hukuman yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak
pidana khalwat di Aceh. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris
dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data primer adalah
Wawancara, observasi dan dokumentasi, data sekundernya adalah Al-Qur`an;
dan Undang-Undang yang serta buku/kitab dan artikel jurnal yang relevan.
Hasil penelitian adalah; Pertama, Latar belakang rumusan pelarangan tindak
pidana khalwat dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat adalah
untuk mencegah terjadinya jinayat yang lebih besar, yaitu zina. Pembentukan
aturan jinayat khalwat dalam Qanun merupakan salah satu bentuk kepedulian
Pemerintah Aceh terhadap regulasi “kesusilaan” yang mengarah kepada
perbuatan jinayat zina. Kedua, Masyarakat sangat mendukung pembentukan
aturan jinayat khalwat yang bertujuan demi kebaikan dan kemaslahatan
ummat. Pengaturan terhadap jinayat khalwat adalah refleksi kehidupan
masyarakat Aceh yang sangat Islami, sehingga perlindungan terhadap
kehormatan diri dan keluarganya. Ketiga, Pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku jinayat khalwat didasarkan kepada
Qanun No. 6 Tahun 2014. Apabila perbuatan pelaku jinayat khalwat
memenuhi unsur-unsur pasal atau ketentuan yang dirumuskan dalam Qanun
Jinayat, maka seseorang yang diduga telah melakukan jinayat khalwat dapat
dijatuhi hukuman. Keempat, Hukuman khalwat sebagaimana dalam Qanun No.
6 Tahun 2014 adalah berupa ‘uqubat cambuk, membayar sejumlah denda
berupa emas dan hukuman penjara. ‘Uqubat cambuk lebih dominan dibanding
dua ‘uqubat lainnya. Penerapan jinayat secara umum dipandang efektif dan
memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran khalwat. Khusus di Kota Banda
Aceh tidak semua kasus diselesaikan, sebab kasus khalwat bagi pelajar
dikembalikan kepada keluarganya untuk pembinaan