Tindak Pidana Mafia Tanah Dalam Pandangan Hukum Pidana Islam Dan Positif

Abstract

Pokok masalah dalam skripsi ini adalah tentang bentuk tindak pidana mafia tanah yang mengandung beberapa unsur dari tindak pidana yakni penipuan, pemalsuan serta persekongkolan dalam tindak pidana yang menyebabkan pengambilan hak atas tanah terhadap seseorang secara dzalim yang di kaji berdasarkan hukum pidana positif di Indonesia dan hukum pidana Islam. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan library research kualitatif dengan pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan Yuridis Empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan serta analisis undang-undang yang berlaku. Selanjutnya, untuk memperoleh data tentang masalah ini maka di gunakan metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dokumentasi, library research dan field research. Lalu, data yang di peroleh kemudian dianalisis dan disimpulkan

    Similar works