Disertasi ini berjudul pembaharuan hukum Islam di Aceh. Konsep dan
aplikasi pemikiran fikih abuya Muhammad Wali. Adapun rumusan masalah yang
hendak dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana metodologi perumusan
fikih Abuya Muhammad Wali, dan bagaimana kontribusi pemikiran fikih Abuya
Muhammad Wali terhadap perubahan hukum Islam di Aceh.
Disertasi ini bersifat Bibliografi research, Metode yang digunakan dalam
pencarian data adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan membaca
buku-buku karya Abuya Muhammad Wali (sebagai data primer) dan buku-buku
yang ditulis mengenai pemikiran Abuya Muhammad Wali (sebagai data sekunder)
berupa pendapat, komentar yang menilai gagasan, pandangan, tipologi atau corak
pemikiran hukum Muhammad Wali tentang masalah pembaharuan hukum Islam
di Aceh. Dalam menganalisis data, menggunakan analisis isi (content analysis).
Adapun hasil penelitiannya adalah pertama, secara keseluruhan, konsep
pembaruan hukum Islam di Indonesia, berjalan agak perlahan dibandingkan
dengan negara-negara muslim lainnya, terutama di negara timur tengah, Afrika
Utara, India dan Pakistan. Jika Indonesia melakukan pembaruan hukum Islam
pada dekade 70-an, dengan terwujudnya undang-undang nomor 1 tahun 1974.
Meskipun menjadi negara yang lambat dalam melakukan pembaruan hukum
Islam, namun terwujudnya undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974,
peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975, peraturan pemerintah nomor 10 tahun
1983, peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1977 tentang perwaqafan tanah milik,
dan lahirnya kompilasi hukum Islam Indonesia tahun 1991 merupakan dinamika
pembaharuan pemikiran hukum Islam yang harus disyukuri. Kedua, metode
istinbāṭ Abuya Muhammad Wali dalam merumuskan suatu hukum lebih banyak
menggunakan metode bayāni, dan hanya sedikit yang menggunakan pendekatan
secara ta‟līli dan istiṣlahi. Dalam proses penetapan hukum, Abuya Muhammad
Wali tidak selalu konsisten dengan metode istinbāt yang di gunakannya. Karena
itu dalam menetapkan suatu hukum, terkadang ia melihat kepada sumber utama
hukum Islam, yaitu dengan melihat teks langsung dari Al-qur‟an dan Sunnah (naṣ
dari Al-qur‟an dan Sunnah). Bila tidak di temukan, baru ia menoleh kepada dalil�dalil lain. Misalnya pendapat ulama dalam kitab-kitab klasik. Ketiga, kontribusi
pemikiran fikih Abuya Muhammad Wali terhadap pembaharuan hukum Islam di
Aceh berdampak terhadap pengamalan masyarakat Aceh pasca kemerdekaan dan
pasca konflik dan tsunami. Hasilnya adalah fatwa abuya Muhammad Wali
memberi pengaruh besar dalam pembaharuan hukum Islam, diantaranya adalah
fatwa Abuya tentang kenduri kematian, dan kenduri maulid, dimana fatwa ini
membantah dan meluruskan fatwa Abu Daud Beureueh yang mengganggap
kenduri kematian dan kenduri maulid merupakan suatu hal yang bid‟ah dilakukan.
Dampak dari pemikiran Abuya Muhammad Wali ini, berpengaruh terhadap
pengamalan masyarakat Aceh hingga sekarang. Contoh lain fatwa abuya
Muhammad Wali tentang pornografi. Kemudian fatwa abuya Muhammad Wali
tentang metode tata cara pelaksanaan khutbah jum‟at yang sesuai dengan kearifan
lokal. Fatwa ini juga memberi pengaruh besar terhadap perubahan hukum Islam
sejak pasca kemerdekaan hingga saat ini. Fenomena kebangkitan ASWAJA pasca
konflik dan tsunami ditandai dengan perobahan tata cara pelaksanaan khutbah
Jum‟at di Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh oleh golongan ASWAJA
adalah merupakan indikator atas pengaruh fatwa Abuya Muhammad Wal