Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI
Abstract
Berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010—2025
dan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
11 Tahun 2015 tentang Peta Jalan Reformasi
Birokrasi 2015—2019, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyusun
dokumen dan peta jalan reformasi birokrasi
Kemendikbud 2015—2019. Kemudian diterbitkan
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan
Presiden RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka
peta jalan reformasi birokrasi Kemendikbud
disesuaikan dan menghasilkan delapan program
area perubahan.
Delapan program yang menjadi fokus reformasi
birokrasi di lingkungan Kemendikbud yaitu
Manajemen Perubahan, Penguatan Pengawasan,
Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan
Kelembagaan, Penguatan Tata Laksana, Penguatan
Sistem Manajeme SDM Aparatur, Penguatan
Peraturan Perundang-Undangan, dan Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik