Sanksi Hukum Pelaku Kejahatan Seksual (Kebiri) Terhadap Anak Menurut Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak (Tinjauan Analisis LPA Kota Medan Dan Hukum Pidana Islam)
Penelitian
merupakan penelitian hukum pidana Islam terkait tentang
hukuman kebiri bagi pelaku pedofilia yang di atur pada Perpu No. 1
tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23
Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak. Adapun rumusan
masalah bagaimana ketentuan hukuman kebiri bagi pelaku
kejahatan seksual terhadap anak menurut Perpu No.1 tahun 2016
dan bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap Perpu
No.1 tahun 2016 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan
seksual terhadap anak serta bagaimana pandangan Lembaga
Perlindungan Anak (LPA) Kota Medan terhadap Perpu No.1 tahun
2016 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual
terhadap anak. Adapun langkah-langkah yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu dimulai dari pengumpulan data, baik yang
primer maupun yang sekunder. Data-data tersebut akan ditelusuri
dalam literatur yang dipandang relevan. Setelah penulis meneliti
dan menganalisa, penulis mengambil kesimpulan bahwa penerapan
untuk kebiri tercantum dalam Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang
telah disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 9 November
2016. Adapun perubahan yang dilakukan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2016 yang menyatakan hukuman kebiri bagi pelaku
kekerasan seksual terhadap anak (Pedofilia) yaitu ketentuan Pasal
81 ayat 7 yaitu: Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud ayat (4)
dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan
pemasangan alat pendeteksi elektronik. Selanjutnya hukuman
pidana bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum
dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dianggap
belum efektif sehingga Pemerintah mengesahkan PerpuNo.1Tahun
2016 yang menerapkan pemberatan hukuman bagi pelaku
kejahatan kekerasan seksual diantaranya dengan memberlakukan
kebiri yang dalam hal ini tidak bertentangan dengan hukum pidana
Islam