Sirqah (Pencurian) merupakan jarimah hudud yang merupakan suatu
kejahatan yang dilarang oleh Allah namun dalam pandangan para fuqaha (ahli
fiqih) tidak semua pencurian diberi sanksi had namun ada yang tidak diberi sanksi
yang desabkan oleh hal-hal tertentu namun pada asalnya pencurian merupakan
perbuatan yang dilarang sehingga hal ini sangat penting untuk diketahui . Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu
melaksanakan studi kepustakaan sesuai target yang ada terkait judul yang
disebutkan di atas penelitian ini juga bisa disebut juga penelitian normatif,
mengumpulkan data dan bahan-bahan dengan cara mencari buku-buku dan
analisis data yang berhubungan dengan masalah penelitian.
Sirqah dalam hukum pidana Islam dapat di pidana dan wajib untuk di
berantas karena berkaitan terhadap hak masyarakat banyak dan kejahatan ini
sering di jumpai disekitar kita dan agama Islam sangat melindungi dari perbuatan
ini yang merugikan oarang dari segi finansial