Sirqah Yang Tidak Dikenakan HAD (Study Analisis Hukum Pidana Islam)

Abstract

Sirqah (Pencurian) merupakan jarimah hudud yang merupakan suatu kejahatan yang dilarang oleh Allah namun dalam pandangan para fuqaha (ahli fiqih) tidak semua pencurian diberi sanksi had namun ada yang tidak diberi sanksi yang desabkan oleh hal-hal tertentu namun pada asalnya pencurian merupakan perbuatan yang dilarang sehingga hal ini sangat penting untuk diketahui . Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu melaksanakan studi kepustakaan sesuai target yang ada terkait judul yang disebutkan di atas penelitian ini juga bisa disebut juga penelitian normatif, mengumpulkan data dan bahan-bahan dengan cara mencari buku-buku dan analisis data yang berhubungan dengan masalah penelitian. Sirqah dalam hukum pidana Islam dapat di pidana dan wajib untuk di berantas karena berkaitan terhadap hak masyarakat banyak dan kejahatan ini sering di jumpai disekitar kita dan agama Islam sangat melindungi dari perbuatan ini yang merugikan oarang dari segi finansial

    Similar works