PRINSIP-PRINSIP KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE BAGI PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI

Abstract

Pada prinsipnya, pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) tidak dibenarkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria. Yang dimaksud dengan pemilikan tanah pertanian secara guntai (absentee) adalah kepemilikan tanah pertanian yang terletak di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya. Adapun permasalahan yang diambil adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Pengecualian Larangan Kepemilikan Kepemilikan Tanah Pertanian secara Guntai (absentee) Yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri yang merupakan pengecualian dari ketentuan Pasal 10 ayat (1) UUPA tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977, apakah prinsip-prinsip hukum dalam Peraturan Pemerintah tersebut diatas sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam UUPA sebagai Hukum Tanah tertinggi di Indonesia. Dari hasil penelitian dan analisa statute approach dan conceptual approach, menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Pengecualian Larangan Kepemilikan Kepemilikan Tanah Pertanian secara Guntai (absentee) Yang Berlaku Bagi Pegawai Negeri jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 Tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam UUPA. Dari hasil penelitian ini, ternyata prinsip-prinsip hukum yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1977 tersebut diatas juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UUPA, sehingga perlu adanya kajian ulang terhadap Peraturan Pemerintah tersebut diatas karena belum tentu keadaan ekonomi pegawai negeri maupun pensiunan pegawai negeri tidak lebih baik dari masyarakat swasta (bukan pegawai negeri maupun pensiunan pegawai negeri)

    Similar works