Penentuan Awal Ramadhan, Syawal Dan Dzulhijjah, Studi Perbandingan Tareqat Naqshabandiyah Al-Khalidiyah Al- Jalaliyah Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun Dan Tareqat Naqshabandiyah Jabal Qubis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang

Abstract

Penentuan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah begitu sangat penting dalam agama Islam. Hal ini mengingat bahwa pada bulan-bulan itu akan terjadi ibadah puasa pada bulan Ramadhan, hari raya idul fitri dan hari raya idul adha. Tentang penentuan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah ini saling berkaitan satu sama lain. Dalam menentukan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah maka banyak beranekaragam metode yang digunakan dalam menentukan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Diantaranya yang terkenal ialah rukyat dan juga hisab. Hal ini juga menjadi alasan kenapa kita dalam puasa mengalami perbedaan, ada yang sudah berpuasa dan ada yang belum. Ada yang sudah berhari raya dan ada yang belum. Bukan hanya sekedar itu saja perbedaan ini begitu sangat mencolok, terkhusus di Indonesia sendiri. Dalam penelitian ini penulis mencoba mengumpulkan pendapat mengenai awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah dan menganalisanya. Penulis mencoba membandingkan antara Tareqat Naqshabandiyah AlKhalidiyah Al-Jalaliyah Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun dan Tareqat Naqshabandiyah Jabal Qubis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dalam menentukan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Hasil yang penulis dapatkan dari Tareqat Naqshabandiyah Al-Khalidiyah Al-Jalaliyah, mereka dalam menentukan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah yaitu menggunakan suatu metode yang mereka namakan sebagai ‘’hisab qomariyah’’ yaitu sebuah metode perhitungan dengan perhitungan sesuai gerakan bulan dengan hari sebagai patokannya, selain daripada itu mereka juga menggunakan sebuah metode yaitu ‘’keputusan Mursyid’’, Seorang Mursyid bisa saja memutuskan kapan mereka berpuasa dan berhari raya, meskipun hisab qomariyah mereka sudah menetapkan kapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Sedangkan Tareqat Naqshabandiyah Jabal Qubis dalam menentukan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah mereka menggunakan metode ‘’imkanur rukyat’’, sebenarnya tidak lain dan tidak bukan mereka dalam menentukan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah mereka ittiba’ (mengikuti) pemerintah Indonesia. Perbedaan kedua metode yang digunakan ini menjadi pembeda diantara keduanya, meskipun mereka sama-sama Tareqat Naqshabandiyah. Penulis berkesimpulan bahwa diantara kedua tareqat tersebut bahwa pendapat yang populer adalah yang digunakan Tareqat Naqshabandiyah Jabal Qubis dan hal ini juga sesuai dan senada dengan pemerintah Indonesi

    Similar works