Penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan universal dan tidak hanya menyangkut kepentingan nasional tetapi juga permasalahan internasional bagi ummat manusia secara keseluruhan. Karenanya pencegahan penyalahgunaan
narkoba dan pemberantasan peredaran gelap narkoba menjadi dua hal yang
signifikan untuk diteliti. Secara teoritis, ada dua hal dalam penegakan hukum.
Pertama, bagaimana aturan hukumnya. Kedua, bagaimana penegakan hukum itu
dijalankan secara baik dan benar. Dalam kasus narkoba terdapat berbagai aturan
perundang-undangan seperti UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
konvensi PBB tentang narkoba dan obat-oabatan terlarang yang semuanya untuk
menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba, akan tetapi dalam
kenyataannya penyalahgunaan narkoba terus meningkat. Oleh karena itu perlu
adanya alternatif hukum (hukum Islam) sebagai solusi yang responsif dan
antisipatif terhadap perkembangan dalam masyarakat Indonesia. Penelitian ini
merupakan penelitian kepustakaan (library reseach) dengan menggunakan
pendekatan normative-teologis yuridis. Sisi normatifitas-teologisnya terletak pada
norma-norma hukum Islam (fiqh jinayah) yang diistinbathkan dari wahyu baik
dari Alqur’an maupun dari Hadis Nabi. Karena pendekatan dalam penelitian ini
dapat digolongkan pada penelitian kewahyuan. Sedangkan sisi normatifitas-
yuridisnya terletak pada norma-norma hukum yang berlaku di negara Republik
Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Hukum Islam narkoba
(al-mukhaddirat) merupakan segala zat yang apabila dikonsumsi akan merusak
fisik dan akal, bahkan terkadang membuat orang menjadi gila atau mabuk.
Sedangkan dalam Hukum Positif Indonesia narkoba merupakan zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilngnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan
ketergantungan yang dibedakan dalam golongan I, II dan III. Konsep dasar
narkoba dalam Hukum Islam disandarkan pada khamr dalam surat al-Maidah ayat
90 yang dihukumkan haram untuk dikonsumsi. Sedangkan dalam Hukum Positif
Indonesia narkoba adalah narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya yang
dituangkan dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan
undang-undang psikotropika nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Sanksi
yang diberikan Hukum Islam terhadap penyalahguna dan pengedar narkoba
adalah ta’dzir. Sanksi ta’dzir bagi penyalahguna narkoba berupa rehabilitasi
karena berdasarkan penelitian dan kajian ilmiah termasuk WHO berkesimpulan
bahwa penyalahguna narkoba atau pecandu narkoba adalah orang sakit yang harus
diselamatkan. Sedangkan sanksi bagi pengedar dan bandar nnarkoba menurut
Hukum Islam dapat berupa hukuman cambuk atau penjara yang jumlah dan lama
hukumannya tergantung keyakinan hakim yang memeriksanya berdasarkan
perannya dalam peredaran gelap narkoba tersebut.. Sedangkan dalam Hukum
Positif Indonesia, sanksi bagi penyalahguna/pecandu/korban penyalahguna dan
pengedar atau bandar narkoba telah diatur dengan jelas dan tegas. Sanksi untuk
penyalahguna narkoba adalah rehabilitasi baik medis maupun sosial berdasarkan
pasal 54, 55, 103 dan 127 undan-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika