research

Konsep Qiṣāṣ Dalam Alquran

Abstract

ABSTRAK Nama : Nurhalimah Nim : 91213063103 Judul Tesis : Konsep Qiṣāṣ Dalam Alquran Pembimbing I : Dr. H. M. Jamil, MA. Pembimbing II : Dr. Achmad Zuhri, MA. Kejahatan merupakan masalah sosial dan pemerintah telah melakukan berbagai macam cara untuk mengatasinya. Alquran mengatasi dan memberikan solusi tentang tindak pidana kejahatan yaitu hukuman Qiṣāṣ. Maka penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui bagaimana makna qiṣāṣ dalam alquran, untuk mengetahui bagaimana qiṣāṣ dalam pandangan Ulama Tafsir, untuk mengetahui hubungan qiṣāṣ dalam alquran dan kitab undang-undang hukum pidana. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseach) sehingga sumber-sumber datanya berasal dari data-data yang tertulis yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Sumber penelitian ini dapat diklasifikasikan menjadi dua macam. Pertama disebut sumber data primer dan kedua disebut sumber data sekunder. Sesuai dengan tujuan penelitian ini, maka yang menjadi sumber datanya adalah Alquran. Dari data utama tersebut maka akan dihimpun ayat-ayat tentang hukuman qiṣāṣ. Kemudian akan dicari data dari hadis-hadis Nabi saw yang berkaitan dengan topik pembahasan tersebut sebagai penjelasan dari ayat-ayat Alquran untuk kesempurnaan kajian dalan penelitian ini. Qiṣāṣ ialah mengambil pembalasan yang sama yaitu hukuman yang dijatuhkan sebagai pembalasan serupa dengan perbuatannya, seperti pembunuhan, melukai atau merusak anggota badan berdasarkan ketentuan yang diatur oleh syara’. Sebagian Ulama Tafsir berpendapat bahwa qiṣāṣ diwajibkan kepada setiap muslim yang melakukan kesalahan, sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Hubungan qiṣāṣ dan kitab undang-undang hukum pidana adalah sanksi kepada orang yang membuat kerusakan dan meresahkan masyarakat harus dihukum mati. Kesimpulannya adalah bahwa Hukum Islam mengakui sistem pengampunan pada sebagian tindak pidana. Hukum Islam tidak mendatangkan ketentuan yang aneh ketika mengakui sistem pengampunan tetapi justru mendatangkan prinsip yang diakui oleh hukum modren pada masa kini sehingga hukum Islam lebih unggul daripada hukum konvensional karena memilih logika dalam penerapan sistem pengampunan Hukum konvensional juga mengakui sistem tersebut meskipun tidak diterapkan dalam tindak pidana yang sama tersebut dengan baik

    Similar works