Komisi Penelitian dan Pengkaiian Maielis Ulama Indonesia Sumatera Utara
Abstract
Kata "daging' pada kalimat 'daging babi' di QS al-Baqarah
ayat 173, memuniulkan kajian tentang yang diharamkan dari
babi. Apakah pengharaman itu terbatas pada daging, atau
seluruh bagian babi. Atau apakah yang diharamkan ittl.h?qy_a
untuk dimikan, tapi selain itu (digunakan dan disentuh) tidak
haram. Kajian ini-dikaji untuk menelaah hutglgal tekstual
ayat suci Alquran. Metode yang digunakan diskriptif analitik.
Kepentingari kajian ini adalah mencari tahu sejauh-mana
Al{uran berbicaia dan menyelesaikan ma_sal{t .gmat dengan
banyakny a olahan b ab i saat i ni tel ah melingkari hidup manusi q
tidak teikecuali muslim di dalamnya, bahkan dalam ibadah
haji sekali pun. Tulisan ini berupaya memberikan kontribusi
atas tujuan tersebut dengan membatasi telaah pada_pola-pola
logika b ahasa Alquran, merumuskan konsep si stem nil ainya dan
melacak hubungan ayatyang satu dengan ayat yang !{n yang
terkait dengan pembahasan tema yang sama, dan kajian pada
hadis. Tulisan ini menemukan bahwa empat ayatyang terkait
secara teks dipahami sebagai ayat yang membatasi pengharaman
memakan babi hanya pada dagingnya saja, tapi ijma ulama
atau mayoritas menambahkannya dengan "seluruh turunannya
(emak,-tulang, organ tubuh)". Sementara Dahiriyah bertahan
iada teks "dagingn saja. Untuk menggunakan dan menyentuh
babi, ulama juga berbeda pendapat. Syafii mengharamkan
menggunakan -dan menyentuh. Qurtubi dan Imam Malik
membolehkan menggunakan rambut dan menyentuh babi.
Kesimpulan dari tulisan ini bahwa Alquran secara lahir hanya
melarang memakan babi pada t'daging" saja; namun penafsiran
Alquran dan hadis yan$ dipahami serta iima' atau iumhur
melarang memakan seluruh babi (daging dan turunannya).
Kata kunci: Babi, daging, lemak, al-Baqarah ayat 173