Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini adalah: 1) Apa sumber ijtihad Yusuf al-Qaradhawi dalam berfatwa? 2) Bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan oleh Qaradhawi dalam berfatwa? 3) Apa prinsip-prinsip Qaradhawi dalam berfatwa?
Penelitian ini merupakan studi tokoh, studi kepustakaan yang mengkaji pemikiran hukum Yusuf al-Qaradhawi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Islam normatif atau doktriner. Data dalam penelitian ini didapatkan dari buku Min Hady al-Islam Fatawa Mu’asirah karya Yusuf al-Qaradhawi yang terdiri dari tiga jilid. Data didapatkan dengan teknik membaca. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi, yakni mencari sumber, metode dan prinsip ijtihad Qaradhawi dalam berfatwa.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa:
Pertama, Yusuf al-Qaradhawi menggunakan enam sumber ijtihad, yakni: Alquran, Sunah, Ijmak, prinsip-prinsip universal syariat Islam, logika dan urf. Alquran merupakan sumber atau dalil hukum paling tinggi. Sedangkan sunah, kadang kala ia berada di bawah ijmak, seperti dalam fatwa mencium Hajar Aswad, kadang kala di atasnya. Logika dan urf pada umumnya hanya digunakan sebagai sumber atau dalil hukum sekunder bukan primer. Logika ilmu pengetahuan ditetapkan Qaradhawi berada di atas hadis, seperti dalam fatwa wasiat Air Zamzam, sedangkan logika budaya dan bahasa berada di bawahnya.
Kedua, Qaradhawi menggunakan tiga model ijtihad dalam istinbath hukum, yakni ijtihad tarjih, ijtihad kreatif dan ijtihad tarjih kreatif. Dalam istinbath hukum, ia sangat jarang menggunakan metode kias, istihsan dan maslahah mursalah. Fatwa Qardhawi terdiri beberapa unsur sekaligus mencerminkan tahapan ijtihadnya, yakni: verifikasi, identifikasi, pengajuan dan pembahasan dalil serta menyimpulkan.
Ketiga, Qardhawi menyebutkan 6 prinsip yang ia terapkan dalam berijtihad, yakni: tidak taklid, mempermudah, komunikasi yang mudah, manfaat, moderasi, tidak menghukumi paling benar