Pendidikan merupakan elemen penting dari kehidupan seseorang dan merupakan aspek strategis bagi suatu negara. Sifat pendidikan adalah kompleks, dinamis dan kontektual. Oleh karena itu, pendidikan bukanlah hal yang mudah atau sederhana untuk dibahas. Kompleksitas pendidikan ini menggambarkan bahwa pendidikan itu adalah sebuah upaya yang serius karena pendidikan melibatkan aspekj kognitif, apektif dam keterampilan yang akan membentuk diri seseorang secara keseluruhan menjadi manusia seutuhnya. Mengacu pada kompleksitas dan dinamisasi pendidikan tersebut, maka para pakar dan pemerhati pendidikan telah banyak menyumbangkan pemikirannya dengan maksud untuk memeperbaiki mutu dan memajukan pendidikan.
Permasalahan pendidikan anak usia dini khususnya Raudhatul Athfal merupakan mata rantai permasalahan pendidikan di Indonesia. Lahirnya Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan bentuk reformasi pendidikan yang mengusung paradigma demokrasi dan desentralisasi (kesetaraan) menggantikan paradigma sentralisasi yang selama ini dianggap menghambat perkembangan pendidikan di Indonesia. Salah satu bentuk reformasi pendidikan yang terdapat dalam UU. Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 adalah perhatian pemerintah akan pendidikan anak usia dini khususnya Raudhatul Athfal yang diposisikan sejajar dengan pendidikan anak usia dini yang sederajat.
Perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap pendidikan anak usia dini seperti Raudhatul Athfal sungguh dapat dipahami, mengingat masa-masa ini merupakan masa the golden age atau Usia Emas yang sangat menentukan masa depan bangsa. Oleh karena itu, semua pihak yang berkepentingan terhadap pendidikan anak dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang purna bukan saja aspek kognitif, apektif dan psikomotor tetapi juga semua aspek yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak seperti kesehatan, gizi, dan lingkungan yang aman damai dan menyenangkan.
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 yang mengagendakan kesetaraan dalam pelaksanaan pendidikan nasional ternyata masih menggunakan konsep dikotomik dalam beberapa hal seperti kualitas pendanaan dan kualitas sarana prasarana. Untuk itulah penelitian dilakukan untuk mendeskripsikan kedudukan Raudhatul Athfal yang merupakan bagian dari pendidikan usia dini sekaligus sebagai sub sistem pendidikan nasional yang meliputi beberapa aspek seperti legal formal atau Landasan Hukum, Sistem Pendidikan maupun peluang dan tantangan.
Pendekatan analisis konten, dilakukan pada pasal-pasal UU. Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 yang berkenaan dengan pendidikan Raudhatul Athfal yang terdapat perbedaan dari Undang-undang sebelumnya, dimana dalam Undang-undang yang baru kelembagaan Raudhatul Athfal diakui dan disejajarkan dengan Taman Kanak-kanak. Deskripsi analitik yang digunakan dalam penelitian ini menemukan bahwa meskipun Raudhatul Athfal diakui dan disejajarkan, tetapi masih banyak aspek-aspek kelemahan dari proses pelaksanaan pendidikan yang tidak menggambarkan aspek kesetaraan dan keseimbangan dalam pendidikan seperti tenaga pendidikan, pendanaan pendidikan yang masih timpang, kualitas dan kuantitas sarana prasarana yang semua merupakan peluang sekaligus tantangan bagi kemajuan dan kemandirian Raudhatul Athfal