Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Abstract
Juknis ini menjadi acuan bagi pengelola program bantuan penyelenggaraan uji kompetensi, Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK), lembaga penyelenggaraan program pendidikan kecakapan kerja (PKK), dan tempat uji kompetensi (TUK) dalam mengelola dan memanfaatkan bantuan penyelenggaraan uji kompetensi