KEABSAHAN PEMBATALAN HIBAH AKIBAT PEMBERI HIBAH JATUH MISKIN

Abstract

Hibah merupakan suatu pemberian yang mulai berlaku sejak dilaksanakan. tidak jarang hibah sebagai suatu pemberian secara sukarela tersebut menimbulkan permasalahan yang terjadi karena terdapat pihak lain yang mengajukan keberatan atas hibah tersebut. Penelitian ini menganalisis keabsahan hibah kepada anak dibawah umur yang diwakili ibunya dan kedudukan hukum pembatalan hibah akibat pemberi hibah jatuh miskin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah atas harta bawaan pemberi hibah kepada anak yang belum dewasa dan diterima oleh ibunya adalah sah. Ketentuan dalam KUHPerdata mengatur bahwa hibah dapat dicabut dan dibatalkan Kata “dapat dibatalkan”, yang berarti bahwa hibah yang dibuat tidak batal demi hukum, melainkan harus dibatalkan dengan mengajukan permohonan pembatalan pada Pengadilan

    Similar works