Masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pandangan masyarakat Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah terhadap tradisi merari’, (2) Bagaimana bentuk akulturasi Islam dan budaya lokal dalam tradisi merari’ Suku Sasak di Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pandangan masyarakat Desa Sukarara tentang tradisi merari’ dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu: (a) segi sosial budaya, (b) segi agama, (c) segi hukum, baik hukum Islam maupun hukum positif. (2) Bentuk akulturasi Islam dan budaya lokal dalam tradisi merari’ di Desa Sukarara Kecamatan Jonggat, akulturasi yang dimaksud adalah: (a) nilai yang dibawa penyorong (penyerah) pada saat sorong serah ajikrame (upacara adat) menurut tingkatan kasta yaitu 33, 66 dan 99. Maknanya 20 sifat Allah yang wajib diketahui dan 13 rukun sholat sehingga menjadi 33, sedangkan 66 dan 99 adalah kelipatannya. (b) Lima macam bawaan dari pihak penyorong yang berupa: sesirah, lampak lemah atau nampak lemah, pemegat, salin dedeng dan olen-olen. Semua itu sebenarnya hanya sebagai kiasan saja, yang maknanya agar tetap mengingat Rukun Islam yang lima itu (c) perkawinan secara adat dan agama harus dilakukan, karena apabila salah satu tidak dilakukan maka perkawinan itu dianggap tidak sa