Krisis moneter dan ekonomi yang tengah dihadapi oleh negara
Indonesia berdampak besar terhadap seluruh kegiatan bisnis yang ada. Saat
ini, kebangkrutan usaha terjadi pada semua tingkat industri, baik itu besar,
menengah, maupun kecil. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh badan
usaha untuk dapat tetap bertahan dalam industri, adalah dengan
meningkatkan efisiensi operasinya. Efisiensi operasi dapat dicapai, salah
satunya dengan meminimalkan kemungkinan kecurangan (fraud) dalam
badan usaha, yang berarti menyelamatkan aset badan usaha.
Kecurangan dapat terjadi di mana saja, tak terkecuali di badan usaha.
Untuk mencegahnya, badan usaha dapat menerapkan sistem pengendalian
internal yang baik. Namun, banyak badan usaha di Indonesia yang
mengabaikan sistem pengendalian internal dalam manajemen usahanya
terutama badan usaha berskala menengah dan kecil, karena pertimbangan
biaya dan manfaat. Sebenamya sistem pengendalian internal yang efektif
sangat penting bagi badan usaha. Karena pada dasarnya, penggunaan sistem
pengendalian internal yang efektif akan membantu manajemen untuk
menjaga kekayaan badan usaha, meningkatkan efisiensi dan efektivitas
usaha, serta memberikan banyak manfaat yang lain.
Memang sebaik apapun sistem pengendalian internal yang dimiliki
oleh badan usaha, tidak menutup kemungkinan munculnya kecurangan.
Namun paradigma yang muncul menganggap sistem pengendalian internal
hanya sebagai tanggung jawab akunting. Padahal unsur pengendalian
internal merupakan fondasi penting bagi suatu usaha.
Alat yang dapat dipakai untuk menelusuri kemungkinan kecurangan
akibat lemahnya sistem pengendalian internal badan usaha adalah fraud
auditing (audit kecurangan). Fraud auditing muncul pertama kali di
Kanada dan Amerika. Fraud auditing memang masih tergolong bam
dibandingkan denganfinancial auditing.
Fraud auditing dibutuhkan bukan hanya untuk mematuhi peraturan
pemerintah, tetapi juga berguna dalam sektor swasta terutama dalam
mendeteksi dan mengungkapkan kejahatan keuangan seperti penipuan,
penyajian fakta fakta keuangan yang salah, penjualan fiktif, pemakaian
sementara hasil penagihan piutang tanpa diketahui dan sebagainya. Dengan
terdeteksinya kecurangan-kecurangan ini, maka suatu langkah perbaikan
dapat segera diambil agar badan usaha tidak mengalami kerugian yang
semakin besar