Masalah yang sering dihadapi oleh pemerintah kota salah satunya adalah penertiban ruang publik, atau secara khusus masalah pedagang kaki lima. Pedagang kaki lima secara umum memang cukup rumit untuk ditertibkan jika dibadingkan dengan masalah penyandang masalah kesejahteraan Sosial (PMKS). Karena bukan saja masalah pembubaran lalu kemudian melakukan pembinaan, namun bagaimana cara merelokasi para pedagang agar tetap berjualan dan tidak mengurangi omzet penjualan. Karena itu, hal ini merupakan tugas pokok dari pemerintah Kabupaten Cirebon khususnya kantor bagi petugas Satpol PP dalam menangani masalah pedagang kaki lima. Kebutuhan ekonomi yang mendesak yang membuat para pedagang berjualan di flayover atau bawah jembatan dan trotoar jalan yang dilarang oleh pemerintah daerah. Persoalan yang timbul apakah Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satpol PP (Studi Kasus Jalan Fatahillah) bisa berjalan optimal. Hal tersebut sesuai dengan amanah Perda No 7 tahun 2015 mengenai ketertiban umum. Adanya kebijakan mengenai ketertiban umum yang dilakukan pemerintah daerah bertujuan supaya para pedagang berjualan di tempat yang seharusnya tidak melanggar sehingga dapat tercipta kebersihan, keindahan dan ketertiban. Adapaun metode yang gunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode analisis kualitatif. Metode analisis kualitatif merupakan metode dengan menganalisis informasi dan data yang didapatkan peneliti dalam penelitian. Dengan demikian informasi yang didapatkan dalam penelitian ini adalah pada bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, kepala seksi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan pedagang kaki lima. Kemudian metode pengumpulan datanya adalah dengan menggunakan metode wawancara,observasi ,analisis data dan keabsahan data. Hasil penelitiannya menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon (Studi Kasus Jalan Fatahillah) belum optimal hal ini masih banyak permasalahan diantaranya belum adanya kebijakan Peraturan Daerah mengenai penertiban pedagang kaki lima. Teori yang diambil menggunakan teori Van Meter dan Van Horn meliputi dengan mengkaji kefektifan dan manfaat dari kebijakan, Sumberdaya, pelaksana kebijakan, penanganan dalam Pelaksana,Kondisi Lingkungan , Sosial, dan Politik. Penunjang ketertiban belum optimal.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pedagang Kaki Lima, SATPOL P